JAKARTA, iNewsPandeglang.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam keras insiden tahanan Muslim yang dipaksa makan daging anjing oleh Kepala Lapas Enemawira berinisial CS di Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara. Peristiwa yang terjadi pada Kamis (27/11/2025) itu dinilai sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan konstitusi.
Ketua Bidang Fatwa MUI, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, menegaskan tindakan tersebut tidak hanya melanggar ajaran agama, tetapi juga merampas hak dasar warga negara dalam menjalankan keyakinannya.
“Setiap tindakan yang memaksa Muslim mengonsumsi atau menggunakan produk haram adalah pelanggaran serius. Itu melanggar HAM, konstitusi, dan aturan hukum,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (2/12/2025).
Asrorun menyebut jaminan terhadap kehalalan makanan merupakan hak fundamental umat Islam. Negara, kata dia, sudah memiliki payung hukum kuat melalui UU Jaminan Produk Halal (UU JPH) untuk melindungi hak tersebut.
Sementara itu, Kasubdit Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, membenarkan adanya insiden tersebut. Ia menyebut Kalapas CS telah diperiksa pada hari yang sama saat dugaan pemaksaan itu terjadi.
Kasus yang memicu kemarahan publik ini kini tengah diproses lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait
