Pihak keluarga menduga Ade Diyah menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Mereka sudah melaporkan perusahaan penyalur tenaga kerja ke pihak kepolisian karena tidak memberi kejelasan soal nasib korban.
Sementara itu, Wali Kota Cilegon Robinsar menyatakan telah berkoordinasi dengan Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Banten untuk mengupayakan pemulangan Ade Diyah. “Kami akan bantu semaksimal mungkin agar korban bisa segera dipulangkan,” tegasnya.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait
