JAKARTA, iNewsPandeglang.id – Berharap dapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, Immanuel Ebenezer alias Noel justru bernasib sebaliknya. Prabowo resmi mencopot Noel dari jabatan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) lewat Keputusan Presiden yang diteken Jumat (22/8/2025).
Keppres tentang pemberhentian Noel akhirnya diteken Presiden Prabowo pada Jumat (22/8/2025). Kabar itu disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi.
“Bapak Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden tentang pemberhentian saudara Immanuel dari jabatannya sebagai Wamenaker,” ujar Prasetyo.
Langkah tegas ini diambil setelah Noel ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Tenaga Kerja. Dari hasil penyidikan, Noel bersama 10 orang lain diduga menerima hingga Rp3 miliar pada Desember 2024.
Sebelumnya, Noel sempat membuat publik tercengang dengan pernyataannya. Alih-alih membela diri, ia berharap Presiden Prabowo memberinya amnesti politik. Namun yang terjadi justru sebaliknya, ia kehilangan kursi empuk di Kabinet Merah Putih.
Pemerintah menegaskan, seluruh proses hukum kini menjadi kewenangan KPK. “Ini harus menjadi pelajaran keras bagi seluruh pejabat negara. Presiden ingin semua bekerja keras sekaligus bersih dalam memberantas korupsi,” tegas Prasetyo.
Dengan pencopotan ini, kiprah Noel di kabinet resmi berakhir.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait