PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id – Polres Pandeglang berhasil menangkap komplotan pencuri motor (curanmor) yang sering beraksi di wilayah Kabupaten Pandeglang, Banten. Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 4 sepeda motor hasil curian, satu set kunci leter T, satu buah senjata api rakitan, dan satu butir peluru.
Kelima pelaku yang berhasil ditangkap yakni D.D., T.R., D.D., J.H., dan S.R., warga dari Pandeglang, Lebak, dan Lampung.
Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang kehilangan motor di Kecamatan Panimbang. Setelah penyelidikan mendalam, kami berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti senjata api rakitan yang disembunyikan di jok motor.” ujar Kapolres Pandeglang AKBP Dhyno Indra Setyadi saat konferensi pers pada Senin (11/8/2025).
Salah seorang pelaku, D.D., mengaku membawa senjata tajam untuk menakut-nakuti korban saat beraksi. “Saya bawa senjata tajam supaya korban tidak melawan. Dari hasil penjualan motor curian, kami bisa mendapatkan keuntungan sekitar satu juta rupiah per kali aksi,” ujarnya.
Kapolres menambahkan, “Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," pungkasnya.
Kini, para pelaku sudah diamankan dan kasusnya tengah diproses lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait