LEBAK, iNewsPandeglang.id – Pemerintah Kabupaten Lebak menganggarkan Rp2,1 miliar untuk merenovasi Rumah Dinas Bupati Lebak yang mengalami kerusakan pada bagian atap, tiang kayu, dan kusen jendela. Sementara itu, hanya beberapa kilometer dari pusat kota, sebuah keluarga kecil justru tinggal di gubuk bekas budidaya jamur yang nyaris roboh, tanpa tersentuh bantuan sosial.
Yanti, Kabid Umum dan Perlengkapan Pemkab Lebak, mengatakan rumah dinas sudah lama tidak diperbaiki. Banyak bagian yang rapuh dan membahayakan keselamatan penghuni.
“Banyak tiang dan atap keropos, kusen jendela rusak, dan atap bocor. Renovasi ini untuk memastikan rumah dinas aman, nyaman, dan layak ditempati,” ujarnya, Selasa (29/7/2025).
Ia menambahkan, perbaikan ini dilakukan demi keselamatan dan kenyamanan Bupati, mengingat bangunan itu juga berfungsi sebagai fasilitas resmi dan aset daerah.
Namun di sisi lain, Irna, seorang ibu rumah tangga di Kampung Sindangsono, Kecamatan Warunggunung, Lebak, Banten justru hidup bersama suami dan dua anaknya di gubuk reyot bekas tempat budidaya jamur. Dindingnya hanya dari terpal plastik, atapnya bolong-bolong, dan sering dimasuki ular berbisa.
“Saat malam angin kencang, anak-anak kedinginan. Kalau hujan, air masuk dari mana-mana,” kata Irna dengan suara lirih.
Mirisnya, keluarga ini belum pernah menerima bantuan sosial seperti PKH atau BPNT.
Suaminya bekerja sebagai buruh kebun serabutan dengan penghasilan tidak tetap. Hasilnya hanya cukup untuk makan sehari-hari. “Yang saya inginkan cuma satu, anak-anak bisa hidup lebih baik dari kami,” ucap Irna pelan, berharap pemerintah lebih peduli.
Sementara itu, Kepala DPUPR Lebak, Irvan Suyatuvika, menyebut rehabilitasi rumah dinas penting karena bangunan tersebut termasuk cagar budaya dan kerusakannya sudah mencapai 35–45 persen. “Pekerjaan dilakukan hati-hati, agar nilai sejarahnya tetap terjaga,” tegas Irvan kepada wartawan belum lama ini.
Anggaran Rp2,1 miliar itu terdiri dari Rp1,9 miliar untuk pekerjaan fisik, sisanya untuk desain teknis dan pengawasan. Pemkab menegaskan bahwa rehabilitasi dilakukan sesuai prosedur dan tetap mengedepankan transparansi. Mereka juga menyebut langkah ini penting sebagai bagian dari pemeliharaan aset dan pelestarian warisan sejarah daerah.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait