Bobol Rumah Guru Sendiri, 4 Pemuda di Pandeglang Ditangkap Polisi

Iskandar Nasution
Polisi menunjukkan empat pelaku pembobolan rumah guru di Cimanggu, Pandeglang, Banten berikut barang bukti yang belum sempat dijual. Foto: Iskandar Nasution

Dari hasil pemeriksaan, aksi pencurian ini direncanakan oleh IR. Mereka masuk ke rumah korban secara bersama-sama setelah mengetahui rumah sedang kosong. Salah satu pelaku, RI  mengaku melakukan aksi nekat itu karena alasan ekonomi.

Meski sempat menyimpan barang hasil curian selama sebulan, para pelaku tak berani menjualnya karena takut tertangkap.

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.



Editor : Iskandar Nasution

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network