Dari hasil pemeriksaan, aksi pencurian ini direncanakan oleh IR. Mereka masuk ke rumah korban secara bersama-sama setelah mengetahui rumah sedang kosong. Salah satu pelaku, RI mengaku melakukan aksi nekat itu karena alasan ekonomi.
Meski sempat menyimpan barang hasil curian selama sebulan, para pelaku tak berani menjualnya karena takut tertangkap.
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait