LEBAK, iNewsPandeglang.id – Sejumlah warga di Kabupaten Lebak, Banten harus gigit jari setelah sepeda listrik yang mereka gunakan disetop polisi saat melintas di jalan raya. Mereka terjaring dalam Operasi Patuh Maung 2025 yang digelar Satlantas Polres Lebak, karena dianggap melanggar aturan lalu lintas.
Para pengguna sepeda listrik dihentikan satu per satu oleh petugas di Jalan Multatuli, Rangkasbitung. Polisi memberikan teguran hingga tilang karena kendaraan tersebut tidak boleh dipakai di jalan umum.
“Sepeda listrik hanya boleh digunakan di area perumahan, dan itu pun wajib dilengkapi pengaman,” ujar Kasat Lantas Polres Lebak, AKP Muhammad Hafizh, Rabu (16/7/2025).
Pihak kepolisian juga menyasar toko-toko penjual sepeda listrik agar memberikan edukasi kepada konsumen tentang larangan penggunaan di jalan raya. Hal ini dilakukan demi keselamatan dan ketertiban lalu lintas.
Dalam razia tersebut, petugas membagikan surat teguran kepada para pelanggar dan menyosialisasikan pentingnya mematuhi aturan berkendara, terutama selama berlangsungnya Operasi Patuh Maung 2025.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait