Kaur Keuangan Desa di Serang Ditangkap karena Korupsi Dana Jalan Tani Rp200 Juta

Rifky
Tersangka perangkat desa digiring menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Negeri Serang. (Foto: iNewsPandeglang.id)

SERANG, iNewsPandeglang.id Seorang perangkat desa di Kabupaten Serang, Banten, berinisial PN, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Serang. Ia diduga menggelapkan dana bantuan proyek Jalan Usaha Tani (JUT) tahun anggaran 2022 senilai Rp200 juta.

PN yang menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa Sukamenak, Kecamatan Baros, sekaligus koordinator lapangan proyek, seharusnya mengelola dana tersebut untuk membangun jalan akses pertanian. Jalan tersebut direncanakan memiliki lebar 2,5 meter dan melintasi area persawahan seluas 10 hektare.

Namun, menurut Kasi Intel Kejari Serang, Muhammad Ichsan, dana bantuan dari Kementerian Pertanian itu justru digunakan untuk kepentingan pribadi oleh tersangka, termasuk membayar utang. Untuk menutupi perbuatannya, tersangka bahkan membuat laporan pertanggungjawaban palsu.

“Dana yang seharusnya untuk pembangunan malah dipakai pribadi. Kerugian negara mencapai Rp200 juta,” ujar Ichsan kepada wartawan, Senin (30/6/2025).

Kasus ini terungkap setelah adanya audit dari Inspektorat Daerah. Tim penyidik Kejari Serang masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam tindak pidana korupsi ini.

Tersangka kini ditahan dan dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Iskandar Nasution

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network