WASHINGTON, iNewsPandeglang.id – Mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, kembali lolos dari ancaman pemakzulan. DPR AS menolak usulan sidang pemakzulan yang diajukan buntut keputusan Trump menyerang fasilitas nuklir Iran tanpa restu Kongres.
Dalam voting yang digelar Rabu (25/6/2025), sebanyak 344 anggota DPR AS menolak upaya pemakzulan, sementara hanya 79 yang mendukung. Serangan terhadap Iran terjadi pada 22 Juni 2025, di mana tiga fasilitas nuklir Iran Fordow, Natanz, dan Isfahandibombardir secara sepihak oleh AS.
Politikus Partai Demokrat, Al Green, menjadi pengusul utama pemakzulan. Ia menilai tindakan Trump sebagai pelanggaran serius terhadap konstitusi. "Tak ada presiden yang boleh mengajak lebih dari 300 juta rakyat ke dalam perang tanpa berkonsultasi dengan Kongres," tegas Green.
Namun, usulan tersebut tak banyak mendapat dukungan, bahkan dari sesama Demokrat. Isu ini memicu perdebatan kecil di parlemen, tanpa respons besar dari mayoritas partai.
Di sisi lain, Trump justru menyerang balik. Ia mengecam pernyataan Alexandria Ocasio-Cortez, yang menyebut serangan ke Iran bisa menjadi dasar pemakzulan.
Meski lolos dari jerat hukum, aksi militer Trump masih menuai kritik tajam, terutama karena dianggap bisa memicu konflik lebih besar di Timur Tengah.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait