WASHINGTON, iNewsPandeglang.id – Mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, kembali lolos dari ancaman pemakzulan. DPR AS menolak usulan sidang pemakzulan yang diajukan buntut keputusan Trump menyerang fasilitas nuklir Iran tanpa restu Kongres.
Dalam voting yang digelar Rabu (25/6/2025), sebanyak 344 anggota DPR AS menolak upaya pemakzulan, sementara hanya 79 yang mendukung. Serangan terhadap Iran terjadi pada 22 Juni 2025, di mana tiga fasilitas nuklir Iran Fordow, Natanz, dan Isfahandibombardir secara sepihak oleh AS.
Politikus Partai Demokrat, Al Green, menjadi pengusul utama pemakzulan. Ia menilai tindakan Trump sebagai pelanggaran serius terhadap konstitusi. "Tak ada presiden yang boleh mengajak lebih dari 300 juta rakyat ke dalam perang tanpa berkonsultasi dengan Kongres," tegas Green.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait