Sebelumnya, sudah ada tiga orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Kini total lima orang telah ditahan di Rutan Polda Banten untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan yang disertai ancaman. Aparat menegaskan komitmen untuk menjaga iklim investasi tetap kondusif di wilayah Banten.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait