Pemkot Cilegon Wajibkan ASN Jalan Kaki ke Kantor Sekali Sebulan, Ini Alasannya

Iskandar Nasution
Wali Kota Cilegon Robinsar saat menjelaskan program Hari Bebas Kendaraan Bermotor bagi ASN untuk mendukung lingkungan yang sehat dan berkelanjutan. (Foto : Iskandar Nasution)

Robinsar menambahkan, pihaknya akan terus mengevaluasi pelaksanaan program ini. Jika diperlukan, frekuensinya bisa ditingkatkan. Ia juga tak segan memberikan sanksi bagi ASN yang tetap melanggar aturan.

“Sanksinya bisa mulai dari teguran ringan sampai sanksi sedang jika terus membandel,” tegasnya.

Program ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Cilegon Nomor 976 Tahun 2025 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor.



Editor : Iskandar Nasution

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network