JAKARTA, iNewsPandeglang.id – Nama mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi terseret dalam kasus dugaan praktik judi online (judol) di lingkungan Kemenkominfo (sekarang Kementerian Komunikasi dan Digital/Komdigi).
Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Budi disebut menerima jatah 50 persen dari fee penjagaan website judi online.
"Pembagian untuk Terdakwa II Adhi Kismanto sebesar 20 persen, Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sebesar 30 persen, dan untuk saudara Budi Arie Setiadi sebesar 50 persen dari keseluruhan website yang dijaga," bunyi dakwaan jaksa, dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Minggu (18/5/2025).
Dugaan keterlibatan Budi bermula saat ia meminta Zulkarnaen, rekanannya, mencarikan orang yang bisa mengumpulkan data situs judol pada Oktober 2023. Lalu, diperkenalkanlah Adhi Kismanto.
Meski Adhi tak lolos seleksi karena tak punya gelar sarjana, jaksa menyebut Budi tetap meminta agar ia dipekerjakan. "Namun karena adanya atensi dari saudara Budi Arie Setiadi, maka terdakwa II Adhi Kismanto tetap diterima," lanjut dakwaan.
Para terdakwa lalu bekerja sama menjaga situs judol dengan tarif Rp8 juta per website.
Menanggapi hal ini, Budi Arie sebelumnya membantah keras terlibat. “Saya justru jadi korban pengkhianatan. Pegawai Komdigi bermain tanpa sepengetahuan direktur, dirjen aptika, apalagi menteri,” ujar Budi saat dikonfirmasi, 10 November 2024.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait