Tak Ada Ampun! Sempat Dibebaskan, MA Hukum Pembeli Cula Badak Jawa, Ini Detail Vonisnya

Epul Galih
Mahkamah Agung akhirnya hukum pembeli cula badak Jawa di TNUK. (Foto: Dok/Istimewa)

"Ini melengkapi upaya perlindungan badak Jawa dari segala lini: pemburu, perantara, hingga pembeli," kata Satyawan dalam keterangannya dikutip Senin (28/4/2025).

Sebelumnya, sejumlah pelaku perburuan badak Jawa juga telah divonis berat. Pelaku utama Sunendi dijatuhi 12 tahun penjara, sementara enam lainnya dihukum 11 hingga 12 tahun penjara. Sedangkan perantara cula badak, Yogi Purwadi, divonis 4 tahun 6 bulan penjara.

 



Editor : Iskandar Nasution

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network