"Ini melengkapi upaya perlindungan badak Jawa dari segala lini: pemburu, perantara, hingga pembeli," kata Satyawan dalam keterangannya dikutip Senin (28/4/2025).
Sebelumnya, sejumlah pelaku perburuan badak Jawa juga telah divonis berat. Pelaku utama Sunendi dijatuhi 12 tahun penjara, sementara enam lainnya dihukum 11 hingga 12 tahun penjara. Sedangkan perantara cula badak, Yogi Purwadi, divonis 4 tahun 6 bulan penjara.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait