LEBAK, iNewsPandeglang.id – Kebijakan penghapusan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) yang diluncurkan oleh Pemerintah Provinsi Banten disambut hangat oleh masyarakat, terutama para ibu rumah tangga di Malingping, Kabupaten Lebak.
Sejak program ini resmi diberlakukan pada Selasa (10/4/2025), Kantor Samsat Malingping terus dibanjiri warga yang ingin memanfaatkan program tersebut. Sebagian besar dari mereka adalah ibu-ibu yang mengurus pajak kendaraan keluarganya.
"Ibu-ibu di sini senang sekali. Nyari uang sekarang susah, jadi adanya penghapusan denda pajak ini sangat membantu kami," ujar Iyem, seorang ibu rumah tangga yang ikut mengantre di kantor Samsat.
Menurut Iyem, ia sudah lama menungak pembayaran pajak karena pendapatan keluarga tidak menentu. "Sudah lama nunggak. Jadi pas tahu ada program ini, langsung datang ke Samsat. Terima kasih Pemprov Banten," tambahnya.
Plt Kepala UPT Samsat Malingping, Agus Suryadi, membenarkan bahwa terjadi lonjakan kunjungan sejak program ini dimulai. "Antusias masyarakat cukup tinggi. Mereka sangat terbantu, apalagi di masa ekonomi sulit seperti sekarang," ujarnya.
Warga berharap program-program seperti ini bisa terus digulirkan agar semakin banyak masyarakat kecil yang terbantu dalam memenuhi kewajibannya tanpa terbebani denda.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait