PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id – Tim Satgas Pangan dari Ditreskrimsus Polda Banten melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Tradisional Badak Pandeglang pada Rabu, 12 Maret 2025. Sidak ini bertujuan untuk memastikan distribusi dan harga minyak goreng merek Minyakita tetap sesuai dengan aturan pemerintah.
Dalam sidak tersebut, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran terkait takaran isi dalam kemasan Minyakita. Namun, yang menjadi perhatian adalah tidak adanya Minyakita dalam kemasan botol di pasaran.
Satu per satu toko, mulai dari distributor hingga pedagang eceran, diperiksa oleh petugas kepolisian. Selain memastikan harga sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET), tim juga mengecek volume netto Minyakita untuk mengantisipasi potensi kecurangan dalam pengisian kemasan.
Kanit III Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Andri Surya Kurniawan, menegaskan bahwa jika ditemukan kemasan Minyakita dengan isi yang tidak sesuai, pihaknya akan langsung melakukan penyitaan dan penyelidikan lebih lanjut.
"Kami tidak menemukan Minyakita dalam kemasan botol di pasaran. Ini akan menjadi perhatian kami untuk ditelusuri lebih lanjut," ujar Kompol Andri.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait