Geger! Benarkah Ada Mafia Batubara di Pulau Panaitan? Ini Faktanya

Epul Galih
Kawasan Konservasi Pulau Panaitan, bagian dari Taman Nasional Ujung Kulon, yang dilindungi untuk menjaga ekosistem alami. (Foto: Dok/KLHK)

Terkait izin akses ke Pulau Panaitan, Balai TN Ujung Kulon memiliki wewenang penuh dalam menerbitkan Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI). Izin yang diberikan dalam kasus ini merupakan hasil keputusan rapat penyelesaian sengketa Dit PSLH Kementerian LHK untuk keperluan salvage dan pembersihan batubara.

Menurut Ardi Andono, penyelesaian kasus ini sudah dilakukan secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku. "Kami selalu terbuka dalam menangani kasus ini. Semua proses sudah sesuai hukum dan kami sampaikan secara terbuka di media sosial maupun website resmi Balai TN Ujung Kulon," ujarnya.

Ia juga meminta agar tidak ada lagi aksi atau audiensi terkait kasus ini karena proses hukum telah selesai. Jika masih ada pihak yang mempertanyakan, maka dianggap tidak menghargai upaya yang telah dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Balai TN Ujung Kulon berkomitmen menjaga kelestarian kawasan konservasi dan memastikan bahwa setiap pelanggaran lingkungan ditindak sesuai dengan regulasi yang berlaku. 

Editor : Iskandar Nasution

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network