JAKARTA, iNewsPandeglang.id - Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran Bersama yang diterbitkan pada 20 Januari 2025, yang mengatur pelaksanaan pembelajaran di sekolah selama bulan Ramadan 2025. Surat edaran ini ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mut’i, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Nasaruddin Umar.
Surat ini bertujuan untuk memastikan bahwa meskipun bulan Ramadan adalah waktu yang penuh dengan kegiatan ibadah, kegiatan pendidikan tetap berjalan dengan baik. Pembelajaran selama Ramadan 2025 akan diawali dengan kegiatan belajar mandiri pada 27 dan 28 Februari serta 3 hingga 5 Maret 2025. Selama periode ini, siswa akan belajar di rumah, tempat ibadah, atau lingkungan masyarakat sesuai dengan tugas yang diberikan oleh sekolah.
"Peserta didik melaksanakan pembelajaran mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai dengan penugasan dari sekolah," tulis Surat Edaran tersebut.
Mulai tanggal 6 hingga 25 Maret 2025, pembelajaran akan kembali dilakukan di sekolah atau madrasah. Selama bulan Ramadan, siswa akan diajak mengikuti kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, seperti tadarus Alquran dan pesantren kilat bagi siswa yang beragama Islam. Sedangkan untuk siswa yang beragama selain Islam, akan diadakan kegiatan rohani sesuai agama masing-masing.
"Peserta didik Muslim dianjurkan untuk mengikuti tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman, serta berbagai kegiatan yang mendukung peningkatan iman, takwa, dan akhlak mulia."
Libur bersama Idul Fitri akan berlangsung pada tanggal 26 hingga 28 Maret, serta 2 hingga 8 April 2025. Selama liburan, siswa diharapkan dapat merayakan Idulfitri bersama keluarga dan masyarakat. Setelah liburan, kegiatan pembelajaran akan dimulai lagi pada tanggal 9 April 2025.
Pemerintah daerah dan kantor wilayah Kementerian Agama juga diminta untuk menyusun perencanaan dan menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan. Selain itu, orang tua juga diharapkan dapat mendampingi dan membimbing anak-anak dalam menjalankan ibadah dan belajar mandiri.
"Orang tua atau wali diharapkan turut membimbing dan mendampingi peserta didik dalam menjalankan ibadah," Demikian Pernyataan di Surat Edaran tersebut.
Dengan adanya Surat Edaran ini, diharapkan pembelajaran dapat tetap berjalan efektif selama bulan Ramadan, sementara siswa tetap dapat melaksanakan ibadah dengan khusyuk tanpa mengabaikan kewajiban belajar mereka.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait