Tilang Sistem Baru: Poin SIM Habis, Siap-siap Uji Ulang atau SIM Dicabut!

Riana Rizkia
Ilustrasi penilangan di jalan raya sebagai bagian dari upaya penegakan aturan dan penerapan sistem poin pada SIM. (Foto razia dalam Operasi Zebra Maung 2024, di Alun-Alun Rangkasbitung/dok. Iskandar Nasution)

JAKARTA, iNewsPandeglang.id - Mulai Januari 2025, sistem baru tilang dengan menggunakan poin pada Surat Izin Mengemudi (SIM) resmi diberlakukan. Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas) Irjen Pol Aan Suhanan menjelaskan, jika poin pada SIM seorang pengendara habis, maka pemilik SIM harus mengikuti uji ulang. Bahkan, SIM bisa dicabut sementara.

"Sistem merit poin ini sudah berlaku mulai Januari 2025. Setiap pelanggaran lalu lintas akan mengurangi poin pada SIM sesuai tingkat pelanggarannya," kata Aan kepada wartawan, Selasa (7/1/2025).

12 Poin Awal untuk Pemilik SIM

Setiap pemilik SIM akan diberi 12 poin sebagai batas awal. Poin tersebut akan berkurang berdasarkan jenis pelanggaran yang dilakukan:

1 poin untuk pelanggaran ringan,

3 poin untuk pelanggaran sedang, dan

5 poin untuk pelanggaran berat.

Jika dalam satu tahun poin habis, pengendara harus melakukan uji ulang SIM atau SIM akan dicabut.

"Kecelakaan juga masuk hitungan. Baik kecelakaan berat maupun ringan akan memengaruhi poin SIM," jelasnya.

SIM Tidak Berlaku Seumur Hidup

Aan juga menegaskan bahwa SIM bukan dokumen administratif semata, melainkan bukti kompetensi pengendara. Karena itu, SIM memiliki masa berlaku lima tahun dan harus diperpanjang setelahnya.

"SIM bukan hanya dokumen administratif, tapi menunjukkan keterampilan berkendara. Setiap lima tahun, pengendara perlu diuji ulang untuk memastikan kompetensinya tetap terjaga," ujar Aan.

Selain itu, perpanjangan SIM penting untuk memperbarui data pemilik, seperti perubahan identitas atau alamat. "Selama lima tahun, bisa saja ada perubahan data seperti alamat dan lainnya," tambahnya.

Dengan sistem baru ini, pemerintah berharap pengendara lebih disiplin mematuhi aturan lalu lintas. "Sistem poin ini dibuat agar pengendara lebih bertanggung jawab di jalan," pungkas Aan.

Pengendara diimbau untuk memahami aturan baru ini agar tidak kehilangan poin dan tetap memiliki SIM yang valid. Jadi, lebih berhati-hati saat berkendara!

Editor : Iskandar Nasution

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network