PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id – Terungkap dalam video berdurasi 39 detik, calon bupati Pandeglang nomor urut 02, Raden Dewi Setiani, terlihat membagikan uang kepada warga. Hal ini memicu laporan dari mahasiswa ke Bawaslu, yang menilai peristiwa tersebut sebagai dugaan praktik politik uang.
Dalam video yang beredar, tampak Raden Dewi Setiani mengenakan kerudung merah dan membagikan uang kepada warga yang hadir di Kampung Kadugobang, Desa Gunung Putri, Kecamatan Banjar, pada Jumat, 8 November 2024. Warga yang hadir di lokasi terlihat meneriakkan “Nomor 02 Ibu Dewi,” yang merujuk pada pasangan calon bupati tersebut dalam Pilkada 2024.
Mahasiswa Pandeglang laporkan dugaan praktik money politik oleh calon bupati nomor urut 02, Raden Dewi Setiani, ke Bawaslu. Tuntut pemilu yang jujur dan adil. Foto iNews/Iskandar Nasution
Melihat kejadian tersebut, sekelompok mahasiswa dan masyarakat Kabupaten Pandeglang, Banten merasa khawatir akan integritas demokrasi dalam Pilkada 2024. Mereka pun langsung melaporkan dugaan praktik money politik ini kepada Bawaslu Kabupaten Pandeglang. Mereka menilai bahwa bagi-bagi uang tersebut merusak asas pemilu yang jujur dan adil.
Hadi Setiawan, seorang mahasiswa yang ikut serta dalam pelaporan, menyatakan, “Kami sangat prihatin melihat kondisi demokrasi di Pandeglang yang seperti ini. Kami berharap Bawaslu dapat menindak tegas agar tidak ada lagi praktik serupa di masa mendatang," katanya Senin (11/11/2024).
Menanggapi laporan yang masuk, Ari Supriadi, juru bicara pasangan calon bupati nomor urut 02, memberikan klarifikasi. Menurutnya, meskipun dalam video itu tampak Raden Dewi Setiani membagikan uang, kegiatan tersebut bukanlah bentuk politik uang.
“Apa yang terjadi dalam video tersebut adalah bagian dari bantuan sosial yang dilakukan oleh tokoh masyarakat di sekitar. Uang tersebut bukan milik calon bupati, tetapi merupakan sumbangan dari tokoh masyarakat yang meminta calon bupati untuk membagikan uang tersebut kepada warga setempat,” jelas Ari.
Dia juga menekankan bahwa kegiatan tersebut tidak ada kaitannya dengan kampanye atau usaha untuk mempengaruhi pilihan politik warga.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Pandeglang, Febri Setiadi, membenarkan adanya laporan terkait dugaan bagi-bagi uang oleh calon bupati nomor urut 02. Ia menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran terkait kejadian tersebut sebelum laporan masuk ke Bawaslu.
"Kami akan menindaklanjuti laporan ini dan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan apakah ada pelanggaran hukum yang terjadi," ujar Febri Setiadi.
Kasus ini kini menjadi sorotan di Pandeglang, dengan harapan agar proses demokrasi dalam Pilkada 2024 tetap berjalan dengan adil dan transparan.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait