PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id - Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, dan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Pandeglang baru-baru ini memberikan tanggapan resmi terkait penonaktifan sementara tiga siswa dari Sekolah Dasar (SD) Islam Terpadu ICMA. Tindakan tersebut dilakukan akibat adanya tunggakan pembayaran sekolah yang tidak terbayar oleh orang tua ketiga anak tersebut, yaitu M. Faeyza Athalla Febrian, M. Farraz Athilla Ahza, dan M. Fathan Atharva Ghazi.
Dalam surat yang dikirimkan kepada Kepala SD Islam Terpadu ICMA, DP2KBP3A menekankan pentingnya menjaga kepentingan terbaik bagi anak, mengingat hak-hak pendidikan yang dilindungi oleh Pasal 28C ayat (1) UUD 1945. Mereka meminta agar kebijakan yang diambil tidak merugikan anak-anak yang seharusnya mendapatkan pendidikan.
"Setiap anak berhak mengembangkan diri dan memperoleh pendidikan. Kami berharap pihak sekolah dapat mempertimbangkan solusi yang tidak merugikan anak-anak," ungkap Kepala DP2KBP3A, Ahmad Saepudin, dalam surat tersebut.
DP2KBP3A juga merekomendasikan agar permasalahan ini diselesaikan melalui musyawarah antara pihak sekolah dan orang tua, serta jika diperlukan, mediasi oleh pihak ketiga yang netral. "Kami meyakini bahwa komunikasi terbuka adalah cara paling efektif untuk mencapai solusi. Anak tidak bersalah dalam situasi ini, dan seharusnya tidak menjadi korban dari kebijakan yang melanggar hak-hak mereka," lanjutnya.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait