Supriyani Bebas! Guru Honorer yang Sempat Ditahan karena Tuduhan Tidak Berdasar!

Tim iNews
Supriyani, guru honorer di Kecamatan Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara yang baru saja bebas dari penahanan, mengungkapkan rasa syukur bersama keluarga dan dukungan rekan-rekannya. Foto X

KONAWE SELATAN, iNewsPandeglang.id Dalam momen yang dipenuhi emosi, Supriyani, guru honorer di SDN 4 Baito 4, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, akhirnya merasakan kebebasan setelah terkurung sepekan dalam penjara. Ia ditahan akibat tuduhan menganiaya muridnya, anak seorang oknum polisi, yang telah menghebohkan masyarakat, terutama di media sosial.

Pada Selasa (22/10/2024), Kejaksaan Negeri Konawe Selatan mengeluarkan penangguhan penahanan yang sangat dinantikan. Begitu dinyatakan bebas, tangis bahagia pecah di sekelilingnya.

Supriyani, yang mengabdikan hidupnya selama 16 tahun sebagai pendidik, tak mampu menahan haru. Dikelilingi oleh pelukan hangat dari keluarga dan rekan-rekannya, ia mengungkapkan rasa syukurnya, "Alhamdulillah. Saya bersyukur bisa pulang ke rumah. Semoga ada hikmah di balik semua ini,” ucapnya kepada awak media, air mata mengalir di pipinya.

Tuduhan yang menghempasnya terasa sangat mengejutkan. Supriyani menegaskan dengan tegas bahwa ia tidak pernah melakukan penganiayaan. “Saya tidak pernah menganiaya. Terima kasih kepada semua yang telah membantu saya,” kata Supriyani, suaranya bergetar menunjukkan beratnya beban yang ia pikul selama proses hukum yang dianggap sangat tidak adil.

Kuasa hukumnya, Samdudin, menambahkan bahwa tuduhan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat dan meminta agar kasus ini diselesaikan melalui proses restorative justice. “Kami meminta Kejaksaan untuk RJ (restorative justice) dalam kasus Bu Supriyani ini. Kami dan PGRI berkomitmen untuk terus mengawal hingga beliau benar-benar bebas dan dapat kembali mengajar seperti sediakala,” tegasnya.

Solidaritas dari rekan-rekan guru dan masyarakat pun sangat mengharukan. Sejumlah kepala sekolah di Kecamatan Baito melakukan mogok belajar sebagai bentuk protes terhadap penahanan Supriyani. Mereka bersepakat untuk tidak menerima siswa yang terlibat dalam kasus ini hingga ada keputusan resmi terkait penangguhan penahanan.

Dukungan dari Wasekjend Demokrat, Jansen Sitindaon, dalam unggahannya di media sosial X, semakin menguatkan posisi Supriyani. “Jika ini dianggap sebagai kasus, maka itu terkait dengan pendidikan, bukan pidana,” ujarnya, menegaskan bahwa tidak ada niat jahat dari Supriyani dalam menjalankan tugasnya sebagai pendidik.

Kini, dengan kebebasan yang diraihnya, Supriyani diharapkan bisa kembali mengabdi dan mendidik generasi penerus bangsa dengan semangat yang baru. Kebebasan ini bukan hanya sekadar melepaskan diri dari penjara, tetapi juga menjadi simbol harapan akan keadilan dan perlindungan bagi para pendidik yang berjuang demi masa depan anak-anak Indonesia.

Editor : Iskandar Nasution

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network