PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id – Tia Rahmania resmi menggugat PDIP ke pengadilan terkait pemecatannya dari daftar anggota DPR terpilih. Pemecatan tersebut dipicu oleh tuduhan penggelembungan suara yang dinilai Tia sebagai fitnah.
Kuasa hukumnya, Jupryanto Purba, menegaskan bahwa tuduhan tersebut merupakan kejahatan pidana dan tidak berdasar. Ia menjelaskan bahwa gugatan telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Sudah kami daftarkan, dan sidang akan digelar pada 10 Oktober. Kami tidak bisa menerima tuduhan bahwa Ibu Tia melakukan penggelembungan suara, karena tuduhan tersebut adalah kejahatan pidana,” ujar Jupryanto saat dikonfirmasi pada Kamis (26/9/2024).
Menurutnya, tuduhan yang diajukan oleh pihak PDIP, termasuk keterangan diduga palsu yang disampaikan oleh Mochamad Hasbi, merupakan pelanggaran berat. “Hasbi menyampaikan keterangan palsu dalam sidang Mahkamah Partai, menuduh Ibu Tia mengambil suaranya sebanyak 251 suara,” tegasnya.
Gugatan ini muncul sebagai dampak dari keputusan Mahkamah Partai PDIP yang menuduh Tia melakukan pelanggaran etik dan disiplin partai, termasuk tudingan penggelembungan suara sebanyak 1.626. “Faktanya, bukan Ibu Tia yang melakukan itu. Bawaslu daerah sudah menyatakan bahwa ada pelanggaran administratif yang dilakukan oleh penyelenggara, bukan oleh Bu Tia,” lanjut Jupryanto.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait