Dari Film Pendek ke Penjara : Motif Mengejutkan Pelaku Video Fetisisme di Lebak Terungkap!

Sopian Sauri
Pelaku video Asusila di Lebak, Banten di gelandang ke Polres Lebak. Foto iNews/Sopian Sauri

LEBAK, iNewsPandeglang.id Pelaku video asusila yang melibatkan sejumlah anak di bawah umur di Kabupaten Lebak, Banten, akhirnya terungkap. Pelaku, yang mengaku terlibat dalam komunitas tertentu  menawarkan pembuatan film pendek kepada korbannya, namun justru terjerumus dalam tindakan asusila yang kini tengah diselidiki oleh pihak kepolisian.

Pelaku utama dalam kasus video fetisisme yang viral di media sosial, berinisial W, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit PPA Satreskrim Polres Lebak.

Berdasarkan keterangan IPDA A.H. Limbong, Kanit PPA, pelaku sudah beraksi sejak tahun 2022 dengan modus menawarkan proyek pembuatan film pendek yang akan diunggah ke YouTube. W juga mengiming-imingi para korban, yang sebagian besar adalah anak-anak, dengan janji hadiah jika video tersebut mendapatkan banyak penonton.

"Untuk saat ini, pelaku telah kita amankan beserta barang bukti berupa handphone yang digunakan untuk merekam video. Dia dikenakan pasal terkait Undang-Undang Pornografi dan ITE, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara," katanya di Polres Lebak, Senin (23/9/2024).

Lebih dari 50 korban telah teridentifikasi, namun baru 8 orang yang dimintai keterangan oleh pihak berwenang. Video yang direkam oleh pelaku diduga dijual atau ditukarkan dengan rekan-rekannya di komunitas tertentu. Pelaku juga mengakui bahwa beberapa video dibuat di rumahnya sendiri.

Motif lain yang terungkap adalah adanya dorongan dari komunitas film dewasa yang ikut mempengaruhi pelaku. Pelaku mengakui bahwa komunitas tersebut mendorongnya untuk terus memproduksi konten asusila, dengan target anak di bawah umur yang rentan.

Menurut keterangannya, W mengaku tidak ingat jumlah pasti korban yang terlibat. “Tidak semua videonya begitu (asusila), ada 10. Kalau anak di bawah umur, itu karena kondisinya seperti itu di tempat pelatihan futsal,” jelasnya.

W juga menyatakan bahwa video yang dihasilkan merupakan bagian dari kegiatan yang dijanjikan sebagai film pendek. Namun, tindakan yang dilakukan jauh dari tujuan semula dan berakibat fatal bagi semua pihak yang terlibat. 

Kanit PPA Satreskrim Polres Lebak menegaskan bahwa kasus ini akan diselidiki lebih mendalam, termasuk motif dan latar belakang pelaku yang ternyata aktif dalam komunitas film dewasa. "Kami akan memanggil lebih banyak saksi dan menggali informasi dari korban-korban lainnya," ungkap Limbong. 

Kepolisian juga bekerja sama dengan tim psikolog untuk mendalami kondisi mental pelaku serta dampak psikologis yang dialami para korban.

Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan masyarakat lebih waspada terhadap modus-modus penipuan yang menyasar anak-anak melalui konten digital. Pihak kepolisian mengimbau agar orang tua lebih proaktif dalam mengawasi kegiatan anak-anak mereka, terutama yang berhubungan dengan dunia maya.

Editor : Iskandar Nasution

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network