CILEGON, iNewsPandeglang.id– Seorang lurah di Kota Cilegon, berinisial RR, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena diduga melanggar netralitas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Video yang menunjukkan RR membagikan kaos bergambar salah satu calon wali kota di Pilkada Cilegon 2024 viral di media sosial dan memicu protes keras dari berbagai kalangan.
Dalam video tersebut, RR terlihat membersihkan spanduk bergambar calon wali kota dan membagikan kaos kepada warga di Kecamatan Grogol. Tindakan ini dianggap melanggar aturan netralitas ASN, yang seharusnya tidak berpihak pada salah satu kandidat dalam pemilu.
Rizki Ramadhan, kuasa hukum pasangan calon wali kota Cilegon, Robinsar Fajar, langsung melaporkan kejadian ini ke Bawaslu Kota Cilegon. “Tindakan yang dilakukan oleh lurah ini jelas melanggar netralitas ASN. Kami berharap Bawaslu bertindak cepat dan menindaklanjuti laporan kami,” ujar Rizki, Kamis (5/9/2024).
Menanggapi laporan tersebut, Bawaslu Kota Cilegon menyatakan akan melakukan penyelidikan terkait video viral tersebut. "Kami akan menyelidiki lebih lanjut dugaan pelanggaran ini dan segera mengeluarkan rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) setelah melakukan kajian mendalam," kata Lukman Hakim, anggota Bawaslu Cilegon.
Kasus ini menambah deretan pelanggaran netralitas ASN yang terjadi menjelang pemilihan wali kota Cilegon, dan diharapkan Bawaslu mampu menyelesaikan masalah ini dengan cepat dan adil.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait