Pengesahan Revisi UU Pilkada Batal, Pendaftaran Calon Kepala Daerah Mengacu pada Putusan MK

Widya Michella
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat konferensi pers menyatakan pengesahan Revisi UU Pilkada batal dilaksanakan. (Foto : iG/@sufmi_dasco)

JAKARTA, iNewsPandeglang.id - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan bahwa pengesahan revisi UU Pilkada yang dijadwalkan pada 22 Agustus 2024 batal dilaksanakan. Hal ini disebabkan oleh ketidakhadiran sejumlah besar anggota dewan, dengan hanya 89 anggota hadir dan 87 izin.

Dalam pernyataannya melalui akun X @bang_dasco, Dasco menegaskan bahwa pendaftaran calon kepala daerah yang dimulai pada 27 Agustus 2024 akan mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). "Oleh karenanya, pada saat pendaftaran pilkada nanti yang akan berlaku adalah keputusan JR MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," ujarnya.

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengungkapkan bahwa sebelumnya telah dilakukan surat kepada pimpinan DPR untuk menjadwalkan rapat paripurna guna pengesahan RUU Pilkada, namun DPR tidak mematuhi putusan MK.

Putusan MK yang menjadi fokus perhatian adalah nomor 60/PUU/XXII/2024, mengenai ambang batas pencalonan partai politik, dan nomor 70/PUU-XXII/2024, mengenai batas umur calon kepala daerah. Pengesahan revisi UU Pilkada ditunda dan akan dijadwalkan kembali setelah kuorum rapat terpenuhi.

Editor : Iskandar Nasution

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network