CILEGON, iNewsPandeglang.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon mengambil langkah tegas dengan melakukan pembongkaran bangunan liar yang berdiri di Kelurahan Masigit. Pembongkaran ini menimbulkan protes dari salah satu pemilik bangunan, Jumat (28/6/2024).
Diketahui, guna menjaga ketertiban dan kebersihan kota, Satpol PP Kota Cilegon melakukan pembongkaran bangunan liar di Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon. Saat pembongkaran berlangsung, salah satu pemilik bangunan menolak dan meminta waktu tambahan untuk membongkar sendiri bangunannya.
Namun, petugas tidak menolerir permintaan tersebut karena telah memberikan tiga kali peringatan untuk mengosongkan dan membongkar bangunannya sendiri.
Salah seorang pemilik bangunan, Vida, mengaku sebelum mendirikan bangunan miliknya, dia sudah membuat perjanjian dengan pemerintah kota setempat untuk memanfaatkan lahan milik pemerintah tersebut. " Kami juga tidak keberatan jika bangunannya harus dibongkar sambil menunggu pembangunan Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Cilegon selesai," ujarnya.
Ahmad Izzudin, Kepala Bidang Trantibum Dinas Satpol PP Kota Cilegon, menjelaskan bahwa pembongkaran bangunan liar ini dilakukan karena bangunan tersebut berdiri di atas tanah milik Pemerintah Kota Cilegon yang rencananya akan didirikan Kantor MUI Kota Cilegon.
"Pembongkaran bangunan liar ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Cilegon dalam menjaga ketertiban dan kebersihan kota serta memastikan pemanfaatan lahan pemerintah sesuai dengan rencana pembangunan kota," katanya tegas.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait