JAKARTA, iNewsPandeglang.id - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy memberikan penjelasan terkait polemik bantuan sosial (bansos) untuk korban judi online. Muhadjir menegaskan bahwa penerima bansos bukanlah pelaku judi online, melainkan keluarga pelaku yang jatuh miskin akibat judi tersebut.
“Saya tangkap, berasal dari opini masyarakat itu ada sebagian masyarakat yang menganggap bahwa korban judi online itu adalah pelaku. Pelaku dalam hal ini adalah pemain," kata Muhadjir pada Senin (17/6/2024).
"Jadi, itu adalah terjadi misleading, tidak begitu,” sambungnya.
Muhadjir menjelaskan bahwa pelaku judi online sendiri bukan korban, melainkan pelaku tindak pidana. Hal ini sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303 dan UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 27.
“Oleh karena itu para pelaku baik itu pemain ataupun bandar merupakan pelanggar hukum yang harus ditindak,” tutur Muhadjir.
Sebagai langkah penanganan, pemerintah telah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online. Satgas ini akan fokus menindak para pelaku judi online.
Dengan penjelasan ini, Muhadjir berharap masyarakat dapat memahami bahwa bansos tersebut ditujukan untuk membantu keluarga yang terdampak secara ekonomi akibat adanya anggota keluarga yang terlibat dalam judi online, bukan untuk para pelaku judi itu sendiri.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait