Menko PMK Muhadjir Effendy Klarifikasi Soal Bansos untuk Korban Judi Online

Binti Mufarida
Menko PMK Muhadjir Effendy saat melakukan kunjungan di Pelabuhan Ciwandan pada Rabu, (19/4/2023) sore. Foto iNews/Dok/Iskandar Nasution

JAKARTA, iNewsPandeglang.id - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy memberikan penjelasan terkait polemik bantuan sosial (bansos) untuk korban judi online. Muhadjir menegaskan bahwa penerima bansos bukanlah pelaku judi online, melainkan keluarga pelaku yang jatuh miskin akibat judi tersebut.

“Saya tangkap, berasal  dari opini masyarakat itu ada sebagian masyarakat yang menganggap bahwa korban judi online itu adalah pelaku. Pelaku dalam hal ini adalah pemain," kata Muhadjir pada Senin (17/6/2024).

 "Jadi, itu adalah terjadi misleading, tidak begitu,” sambungnya.

Muhadjir menjelaskan bahwa pelaku judi online sendiri bukan korban, melainkan pelaku tindak pidana. Hal ini sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303 dan UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 27.

“Oleh karena itu para pelaku baik itu pemain ataupun bandar merupakan pelanggar hukum yang harus ditindak,” tutur Muhadjir.

Sebagai langkah penanganan, pemerintah telah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online. Satgas ini akan fokus menindak para pelaku judi online.

Dengan penjelasan ini, Muhadjir berharap masyarakat dapat memahami bahwa bansos tersebut ditujukan untuk membantu keluarga yang terdampak secara ekonomi akibat adanya anggota keluarga yang terlibat dalam judi online, bukan untuk para pelaku judi itu sendiri.

Editor : Iskandar Nasution

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network