BANDUNG, iNewsPandeglang.id – Polda Jabar mengungkap peran Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan, tersangka utama dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan M Rizky Rudiana atau Eky yang terjadi pada Sabtu, 27 Agustus 2016. Peran sentral tersangka Pegi sebagai otak kasus tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Kombes Pol Surawan di Mapolda Jabar, Minggu (26/5/2024).
Menurut Kombes Pol Jules, Pegi menyuruh teman-temannya yang merupakan anggota geng motor untuk melempari motor Yamaha Seon yang dikendarai oleh Eky bersama Vina. Setelah berhasil mengejar korban di flyover, para pelaku menganiaya keduanya dengan tangan kosong dan balok kayu. "Berdasarkan hasil penyidikan, PS (Pegi alias Perong) menyuruh pelaku lain melempar batu, mengejar, dan menganiaya korban hingga tewas," ujar Kabid Humas.
Setelah menganiaya kedua korban, para pelaku membawa mereka ke belakang showroom di Jalan Perjuangan, depan SMP 11 Kali Tanjung, Cirebon. Di lokasi ini, para pelaku termasuk Pegi menganiaya kedua korban secara brutal. Saat korban Vina tidak berdaya, Pegi mencium dan memperkosanya.
Setelah kejadian tersebut, Pegi kabur ke Bandung dan bekerja sebagai kuli bangunan bersama ayahnya, menggunakan nama samaran Robi Irawan selama 8 tahun. Akibat perbuatan kejinya, Pegi dijerat Pasal 338 dan 340 KUHPidana dan terancam hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup, atau hukuman mati.
Polda Jabar berhasil menangkap Pegi di Jalan Kopo, Kota Bandung pada Selasa (21/5/2024) malam. "Jadi Pegi yang kami DPO-kan, informasi terakhir yang kami dapatkan bekerja sebagai buruh bangunan di Bandung," ujar Kombes Pol Jules.
Dalam kasus tersebut, 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tujuh orang dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, sementara seorang anak di bawah umur, Saka Tatal, dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait