Nayunda, yang merupakan penyanyi jebolan ajang pencarian bakat, hanya masuk kantor Kementan sebanyak dua kali selama setahun.
Dalam kasus ini, SYL didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp44,5 miliar dari 'patungan' pejabat eselon I dan 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait