Ini Kronologi 8 Pria Diduga Anggota Kosipa Keroyok Ustaz dan Santri asal Pandeglang

A. Supriyono
Ilustrasi Pengeroyokan. Foto Istimewa

SERANG, iNewsPandeglang.id - Polisi mengungkapkan dugaan pengeroyokan terhadap seorang ustaz dan santri dari Pandeglang oleh delapan pria oknum pegawai Koperasi Simpan Pinjam (Kosipa) atau bank keliling. Kejadian itu terjadi di Jalan Raya Serang-Pandeglang Desa Sukamanah, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Banten belakangan ini.

Informasi dihimpun menyebutkan kronologi awal bermula saat Ustaz yang diketahui bernama Muhyi, korban pengeroyokan, sedang mengendarai mobil bersama santri  ketika sejumlah oknum pegawai bank keliling tanpa sebab yang jelas menggedor mobil korban di tengah jalan. 

Warga yang menyaksikan kejadian tersebut tidak berani mendekat karena takut. Setelah pengeroyokan, para pelaku kabur menggunakan motor, sementara warga membantu korban dan membawanya ke klinik terdekat.

Kapolres Kota Serang, Kombes Pol Sofwan Hermanto, menyatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 31 Maret 2024 sekitar pukul 23.30 WIB dimana seorang ustaz beserta santrinya yang berasal dari Kabupaten Pandeglang diduga telah dikeroyok oleh delapan orang yang merupakan oknum bank keliling atau anggota Koperasi Simpan Pinjam (Kosipa) di wilayah Baros, Kabupaten Serang, Banten. 

Salah satu korban yang diketahui adalah Ustaz Muhyi, yang merupakan warga Kampung Curug Ciandur, Desa Ciandur, Kecamatan Saketi, Pandeglang, Banten “Yang mengeroyok Ustaz dan santri itu berjumlah 8 orang,” kata Kombes Sofwan saat melakukan koordinasi di Polres Pandeglang, Selasa (2/4/2024).

Menurutnya, dari delapan pelaku yang diduga terlibat, satu orang pelaku telah diamankan, sementara identitas tujuh pelaku lainnya sudah dikantongi oleh pihak kepolisian dan masih dalam pencarian,

Kombes Pol Sofwan Hermanto, menyatakan bahwa pihaknya sangat serius dalam menangani kasus pengeroyokan terhadap ustaz tersebut. Ia meminta kepada para ulama, kiai, santri, dan peguron silat di Serang untuk mempercayakan penanganan kasus ini kepada polisi.

“Kami pastikan akan menyelesaikannya sesuai aturan yang berlaku,” katanya tegas.

 

Editor : Iskandar Nasution

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network