JAKARTA, iNewsPandeglang.id - Baru-baru ini beredar kabar Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI, Nadiem Makarim, telah mencabut kegiatan Pramuka sebagai ekstrakurikuler (Eskul) wajib di sekolah. Hal ini tentu akan mempengaruhi kebijakan pendidikan di sekolah-sekolah di Indonesia.
Diketahui ekstrakurikuler pramuka sebelumnya telah menjadi kegiatan ekstrakurikuler wajib bagi para peserta didik dari pendidikan dasar hingga jenjang menengah atas selama bertahun-tahun. Ekstrakurikuler wajib adalah program ekstrakurikuler yang harus diikuti oleh seluruh peserta didik, kecuali bagi mereka yang memiliki kondisi tertentu yang tidak memungkinkan untuk mengikuti kegiatan ekstrakurikuler tersebut.
Pramuka. Dok. Ist
Dulu, pramuka dijadikan ekskul wajib sesuai dengan peraturan Mendikbud Muhammad Nuh dalam Permendikbud No. 63 Tahun 2014. Namun, setelah Mendikbud Nadiem Makarim menjabat, pramuka tidak lagi menjadi ekskul wajib. Penghapusan pramuka dari ekskul wajib dan menjadikannya ekskul pilihan tertuang dalam peraturan terbaru Permendikbud No. 12 Tahun 2024.
Kabar mengenai penghapusan ekstrakurikuler Pramuka dari sekolah berdasarkan Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 memang menarik perhatian. Keputusan tersebut tampaknya didasarkan pada perkembangan implementasi Kurikulum Merdeka (Kurmer) yang dianggap berhasil.
Meskipun demikian, keputusan ini juga menimbulkan berbagai tanggapan dan perdebatan di masyarakat terkait manfaat dan pentingnya kegiatan Pramuka dalam pengembangan karakter dan kepribadian siswa.
Lantas apa alasannya pramuka tidak lagi menjadi ekstrakurikuler wajib?
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait