JAKARTA, iNewsPandeglang.id - Polda Metro Jaya memberikan peringatan keras bahwa mereka akan mengambil tindakan tegas terhadap Organisasi Masyarakat (Ormas) yang terlibat dalam praktik premanisme dengan memaksa meminta Tunjangan Hari Raya (THR) terhadap pelaku usaha. Tindakan tersebut dilakukan dalam rangka menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.
Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dari Kabid Humas Polda Metro Jaya menekankan bahwa memaksa atau mengancam untuk meminta Tunjangan Hari Raya (THR) adalah bentuk premanisme yang tidak dapat diterima dan melanggar hukum. Upaya penegakan hukum terhadap praktik premanisme juga merupakan bagian dari tanggung jawab pihak kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.
"Ormas yang meminta THR dengan cara mengancam dan intimidasi akan kami tindak tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku," tegas Kombes Ade Ary dikutip pada Sabtu (30/3/2024).
Sesuai arahan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, Polda Metro Jaya bersama polres dan polsek jajaran tidak akan mentolerir segala bentuk aksi premanisme termasuk pemerasan yang dilakukan oleh oknum tertentu atau oknum ormas menjelang hari raya Lebaran.
Meski demikian, dia menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat bergerak sendiri tanpa adanya partisipasi aktif dari masyarakat. Oleh karena itu, jika ada warga yang menjadi korban pemerasan dalam hal pemberian THR, mereka diminta untuk segera melapor tanpa ragu-ragu atau rasa takut.
"Segera laporkan jika Anda menjadi korban pemerasan. Kami memiliki Bhabinkamtibmas, polres, dan polsek terdekat, atau Anda dapat datang langsung ke Polda Metro Jaya," demikian disampaikan.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait