Namun, perusahaan yang menyatakan tutup beroperasi sejak Kamis 7 Maret 2024 tidak menunjukkan bukti hasil audit bahwa perusahaan mengalami kerugian atau pailit sehingga mengambil keputusan besar tersebut.
Mencermati hal itu, Pengamat Ketenagakerjaan sekaligus Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar menyatakan seharusnya, para pekerja tidak serta merta menerima keputusan PHK tersebut begitu saja.
“Pekerja jangan terima bahwa dia harus tahu PHK-nya kenapa kalau benar perusahaan rugi, seperti apa kerugiannya sejak kapan dan bagaiman. Demikian pula kompensasinya berapa tahun masa kerja, semua ada ketentuannya dalam PP 35/2021 tidak hanya sekedar tambahan 100 ribu, satu bulan upah dll. Kemudian THR harus dibayar memanfaatkan regulasi PP No 6 tahun 2016,” tuturnya.
Redaksi berusaha untuk mengkonfirmasi lebih lanjut, namun sampai berita ini diturunkan pihak perusahaan maupun kuasa hukum belum memberikan informasi lebih lanjut. Demikian pula pertanyaan mengenai Multicon yang memberikan order produksi kepada perusahaan bata ringan yang ada di wilayah Kecamatan Jawilan dan kabupaten Serang, sehingga memunculkan dugaan dari para pekerja bahwa perusahaan tengah mengubah strategi bisnis dan tidak mengalami kerugian, belum mendapatkan tanggapan.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait