PHK Pekerjanya Jelang Lebaran, Benarkah PT Prima Jaya Multicon Merugi?

Yaomi Suhayatmi
Para pekerja Multicon yang menjadi korban PHK 3 hari menjelang bulan puasa, mereka berharap mendapatkan THR dan besaran pesangon sesuai aturan hukum. Dok Ist

Namun, perusahaan yang menyatakan tutup beroperasi sejak Kamis 7 Maret 2024 tidak menunjukkan bukti hasil audit bahwa perusahaan mengalami kerugian atau pailit sehingga mengambil keputusan besar tersebut.

Mencermati hal itu, Pengamat Ketenagakerjaan sekaligus Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar menyatakan seharusnya, para pekerja tidak serta merta menerima keputusan PHK tersebut begitu saja.

“Pekerja jangan terima bahwa dia harus tahu PHK-nya kenapa kalau benar perusahaan rugi, seperti apa kerugiannya sejak kapan dan bagaiman. Demikian pula kompensasinya berapa tahun masa kerja, semua ada ketentuannya dalam PP 35/2021 tidak hanya sekedar tambahan 100 ribu, satu bulan upah dll. Kemudian THR harus dibayar memanfaatkan regulasi PP No 6 tahun 2016,” tuturnya.

Redaksi berusaha untuk mengkonfirmasi lebih lanjut, namun sampai berita ini diturunkan pihak perusahaan maupun kuasa hukum belum memberikan informasi lebih lanjut. Demikian pula pertanyaan mengenai Multicon yang memberikan order produksi kepada perusahaan bata ringan yang ada di wilayah Kecamatan Jawilan dan kabupaten Serang, sehingga memunculkan dugaan dari para pekerja bahwa perusahaan tengah mengubah strategi bisnis dan tidak mengalami kerugian, belum mendapatkan tanggapan.

Editor : Iskandar Nasution

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network