Berlangsung Alot! Pekerja Multicon yang kena PHK Dijadwalkan Berunding untuk Kedua Kalinya

Yaomi Suhayatmi
Para pekerja PT Prima Jaya Multicon yang menjadi korban PHK massal mendatangi kantor Disnaker Kabupaten Serang, Banten. Foto dok ist

Perusahaan melalui HRD menyebutkan penutupan perusahaan akibat kenaikan biaya-biaya produksi yang terus meningkat dan harga jual bata ringan di pasaran justeru menurun dan menurun drastis dan disertai akan permintaan akan tetapi bata ringan yang juga menurun bahkan menjurut kepada tidak ada order. 

Pernyataan tersebut mendapatkan respons sekaligus tanda tanya
besar di kalangan pekerja. Meski tiba-tiba mengumumkan pailit dan tidak bisa beroperasi sehingga manajemen mengambil keputusan untuk menutup pabrik dan merumahkan para pekerja. Namun demikian, menurut para pekerja, Multicon sendiri menolak tudingan pailit.

“Katanya perusahaan rugi tapi gak ada kejelasan sampai sekarang berapa kerugiannya, manajemen juga menolak disebut pailit, tapi THR gak mau bayar, pesangon ngatur sendiri angkanya, aturan darimana itu,” tutur salah satu korban PHK Multicon yang tidak mau disebutkan identitasnya.

Kurangnya transparansi dari perusahaan diakui kuasa hukum serikat buruh menimbulkan pertanyaan besar, karena seharusnya pernyataan tersebut ditegaskan dengan bukti audit sehingga dapat dipertanggung-jawabkan secara hukum. Selain itu, apa pun kondisinya perusahaan tetap diwajibkan untuk menunaikan kewajibannya kepada para pekerja.

“Para buruh sudah memberikan kontirbusi kepada perusahaan, jika pun ada perusahan tutup, seharusnya tidak menghilangkan hak-hak buruh. Nah tinggal kita bicarakan bagaimana agar terjadi keputusan yang adil bagi kedua belah pihak, misalnya kemarin tawaran tambahan 100 ribu ini sebenarnya yang ingin kita tindaklanjuti jangan sampai merugikan,” tutur kuasa hukum pekerja Multicon Sis Joko Wasono.

Untuk itu, ia bersama para pekerja yang diwakili para pengurus serikat buruh Multicon kemudian menuntut pesangon yang ditawarkan perusahaan agar ditingkatkan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku yaitu mengacu kepada UU Cipita Kerja dan PP 35/2021 tentang Ketenegakerjaan. Kelanjutan tuntutan para pekerja dijadwalkan akan dilangsungkan pada Jumat, 29 Maret 2024 ini, bagaimana hasilnya? 

Editor : Iskandar Nasution

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network