Ada Masa Transisi! Kurikulum Merdeka Resmi Berlaku di Sekolah Seluruh Indonesia

Saskia Adelina Ananda
Foto Ilustrasi Okezone

JAKARTA, iNewsPandeglang.id - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menetapkan Kurikulum Merdeka telah resmi berlaku di seluruh sekolah di Indonesia setelah diterbitkannya Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024. Hal ini menandakan bahwa Kurikulum Merdeka menjadi kerangka dasar dan struktur kurikulum untuk semua tingkat pendidikan di Indonesia, menggantikan kurikulum sebelumnya.

Masa transisi ini memungkinkan mereka untuk menyesuaikan diri dengan Kurikulum Merdeka. Bagi daerah terluar, tertinggal, dan terdepan (3T), masa transisi berlangsung selama dua tahun, paling lambat hingga 2026-2027. Sedangkan bagi daerah lainnya, masa transisi berlangsung sekitar tiga tahun, paling lambat hingga tahun ajaran 2027-2028. Hal ini bertujuan untuk memfasilitasi implementasi Kurikulum Merdeka secara bertahap di semua sekolah di Indonesia.

Menurut Kepala Badan Standar Kurikulum Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo, dengan terbitnya Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024, Kurikulum Merdeka secara resmi menjadi kerangka dasar dan struktur kurikulum untuk seluruh sekolah di Indonesia. Selain itu, permendikbudristek tersebut memberikan waktu transisi bagi 20% satuan pendidikan yang belum menerapkan Kurikulum Merdeka, memungkinkan untuk menyesuaikan diri dengan kurikulum baru ini.

Meskipun Kurikulum Merdeka telah diperkenalkan sejak empat tahun lalu, baru sekarang menjadi kurikulum wajib yang harus diimplementasikan oleh semua satuan pendidikan. Sebanyak 80% satuan pendidikan di Indonesia telah mengadopsi Kurikulum Merdeka selama empat tahun terakhir.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah Kemendikbudristek, Iwan Syahril, mengimbau pemerintah daerah (pemda) untuk mendukung penerapan Kurikulum Merdeka dengan membantu sekolah dan guru melalui berbagai komunitas belajar. Ia menegaskan pentingnya kolaborasi antar-pemda untuk mempercepat penerapan Kurikulum Merdeka di seluruh sekolah.

Selain itu, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, menyatakan bahwa pihaknya mendorong kesiapan kepala sekolah dalam mengimplementasikan Kurikulum Merdeka melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT). Hal ini dilakukan melalui pendampingan dan bantuan kepada kepala sekolah melalui komisi belajar.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbudristek, Kiki Yuliati, menambahkan bahwa Kurikulum Merdeka akan sangat memudahkan pendidikan vokasi karena memberikan keleluasaan bagi sekolah untuk menyesuaikan pembelajaran sesuai kebutuhan mitra industri.

“Sekolah dan guru mudah menyesuaikan pembelajaran dengan mitra industri. Kurikulum Merdeka memudahkan, mendengarkan, dan mengadopsi industri yang dilayani,” ujar Kiki, seperti yang dilansir dari okezone.com yang mengutip Antara.

Dengan demikian, sekolah dan guru dapat lebih mudah mengadopsi dan mendengarkan kebutuhan industri yang dilayani.


Artikel ini telah tayang di halaman okezone.com dengan judul Sah! Kurikulum Merdeka Ditetapkan Jadi Kurikulum Nasional

Editor : Iskandar Nasution

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network