Tersangka MIF beserta barang bukti, yakni 472 gram ganja, dibawa ke kantor BNNP Banten untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pihak berwenang masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya yang melarikan diri, sementara tim gabungan BNNP Banten dan Kanwil BC Provinsi Banten terus melakukan pendalaman untuk mengembangkan jaringan dari tersangka tersebut.
"Tim gabungan BNNP Banten dan Kanwil Bea Cukai Banten, masih melakukan pendalaman guna pengembangan jaringan dari tersangka tersebut," pungkasnya.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait