Tabrak Polisi, Sopir Ugal-ugalan di Banjarmasin Ditangkap

Epul Galih
Polresta Banjarmasin berhasil mengamankan dua pemuda sopir ugal-ugalan hingga menabrak petugas polisi lalu lintas. Foto Istimewa

BANJARMASIN, iNewsPandeglang.id - Polresta Banjarmasin berhasil mengamankan dua pemuda sopir ugal-ugalan hingga menabrak petugas polisi lalu lintas. Peristiwa terjadi menjelang magrib pada Selasa, 26 Maret 2024.

Kasat Lantas Polresta Banjarmasin, AKP Edwin Widya Dirotsaha Putra, menjelaskan bahwa kedua pelaku, MI (25) sebagai pengemudi dan MR (24) sebagai penumpang, menggunakan mobil Brio warna merah dengan nomor polisi DA 1836 ZAJ. Mereka melanggar rambu lalu lintas dengan melawan arus dan menggunakan narkotika jenis zenith.

“Pelaku menggunakan mobil Brio warna merah bernomor polisi DA 1836 ZAJ melanggar rambu lalu lintas dengan cara melawan arus. Kemudian petugas berusaha mengejar pelaku yang melaju dengan kencang namun diabaikan,” ujarnya dalam keterangan diterima, Rabu (27/3/2024).

Setelah dikejar petugas, pelaku berusaha menghindari kemacetan dan menerobos rambu lalu lintas, bahkan menyerempet pengendara mobil lain. Ketika terjebak macet di lampu merah, pelaku menabrak petugas lalu lintas yang mencoba menghentikannya.

Meskipun petugas dan masyarakat berhasil menghentikan pelaku di kilometer 5 Jalan Ahmad Yani, mereka tetap berupaya kabur dan menabrak petugas yang berusaha menghentikannya di kilometer 3,5. Sebuah perlawanan terjadi, dan seorang petugas Satlantas mengalami luka ringan.

AKP Edwin menjelaskan bahwa perilaku pelaku telah membahayakan masyarakat dan pengendara di jalan raya. Oleh karena itu, petugas melakukan upaya penghentian paksa meskipun sebelumnya pelaku beberapa kali berhasil kabur.

"Kami akan menaikkan status lidik untuk menentukan apakah kasus ini berpotensi memiliki sangkaan pasal yang berlapis. Sementara itu, petugas yang ditabrak akan menjalani perawatan ringan karena mengalami luka," katanya.

Kedua pelaku beserta kendaraannya kemudian dibawa ke Mapolresta Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut. AKP Edwin menekankan bahwa tindakan pelaku telah membahayakan masyarakat dan pengendara di jalan raya, sehingga tindakan penghentian paksa dilakukan. Pihak kepolisian akan menaikkan status lidik untuk menentukan kemungkinan sangkaan pasal yang akan dikenakan kepada pelaku.

Editor : Iskandar Nasution

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network