BANJARMASIN, iNewsPandeglang.id - Polresta Banjarmasin berhasil mengamankan dua pemuda sopir ugal-ugalan hingga menabrak petugas polisi lalu lintas. Peristiwa terjadi menjelang magrib pada Selasa, 26 Maret 2024.
Kasat Lantas Polresta Banjarmasin, AKP Edwin Widya Dirotsaha Putra, menjelaskan bahwa kedua pelaku, MI (25) sebagai pengemudi dan MR (24) sebagai penumpang, menggunakan mobil Brio warna merah dengan nomor polisi DA 1836 ZAJ. Mereka melanggar rambu lalu lintas dengan melawan arus dan menggunakan narkotika jenis zenith.
“Pelaku menggunakan mobil Brio warna merah bernomor polisi DA 1836 ZAJ melanggar rambu lalu lintas dengan cara melawan arus. Kemudian petugas berusaha mengejar pelaku yang melaju dengan kencang namun diabaikan,” ujarnya dalam keterangan diterima, Rabu (27/3/2024).
Setelah dikejar petugas, pelaku berusaha menghindari kemacetan dan menerobos rambu lalu lintas, bahkan menyerempet pengendara mobil lain. Ketika terjebak macet di lampu merah, pelaku menabrak petugas lalu lintas yang mencoba menghentikannya.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait