PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id - Dalam hukum Islam, terdapat perbedaan antara muntah yang dilakukan secara sengaja dan tidak sengaja saat berpuasa Ramadan. Dikutip dari brrbagai sumber, muntah yang dilakukan secara sengaja, seperti memuntahkan makanan dari perut dengan sengaja, dapat membatalkan puasa dan memerlukan qadha puasa di hari lain.
Namun, muntah yang terjadi secara tidak sengaja biasanya tidak membatalkan puasa menurut ajaran Islam. Rasulullah SAW menyatakan bahwa seseorang yang tidak sengaja muntah saat berpuasa tidak diwajibkan untuk mengqadha puasanya. Ini berarti seseorang dapat melanjutkan puasanya meskipun mengalami muntah yang tidak disengaja, seperti akibat kondisi fisik yang kurang prima atau sakit.
Meskipun demikian, terdapat perbedaan pendapat di antara ulama tentang situasi di mana muntahan kembali turun ke tenggorokan seseorang, padahal ia sebenarnya bisa memuntahkannya. Mayoritas ulama berpendapat bahwa dalam situasi tersebut, puasa seseorang menjadi batal dan ia harus mengqadha puasanya. Namun, terdapat perbedaan pendapat di antara mazhab, di mana Mazhab Hanafi berpendapat bahwa puasa tidak batal dalam situasi tersebut.
Oleh karena itu, penting bagi setiap Muslim untuk memahami hukum muntah saat berpuasa Ramadan dan untuk berkonsultasi dengan ulama jika terdapat keraguan atau situasi yang kompleks.
Dalam konteks muntah, terdapat perbedaan pendapat antara mazhab tentang apakah muntah yang tidak disengaja membatalkan puasa. Mazhab Syafi'i dan Maliki berpendapat bahwa muntah yang tidak sengaja tidak membatalkan puasa, kecuali jika muntahnya memenuhi mulut. Sedangkan Mazhab Hanafi dan Hambali berpendapat bahwa muntah yang tidak disengaja tidak membatalkan puasa.
Dalil yang menjadi landasan untuk mengqadha puasa bagi mereka yang sengaja muntah adalah hadis Rasulullah SAW yang menyatakan bahwa orang yang sengaja muntah harus mengqadha puasanya.
Selama berpuasa, umat Islam harus menghindari perkara-perkara yang membatalkan puasanya, seperti melakukan hubungan seksual, haid, nifas, murtad, dan lain sebagainya. Namun, dalam beberapa kondisi tertentu, ada hal-hal yang diperbolehkan dilakukan saat puasa, seperti mandi junub, menggunakan obat tetes mata, mencium istri, dan sebagainya.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait