Selain itu, rincian jam kerja ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi. Mereka bertanggung jawab untuk menetapkan jadwal kerja yang sesuai dengan kegiatan dan operasional instansi, serta memastikan bahwa jam kerja mematuhi peraturan yang berlaku.
Pengaturan tersebut tidak berlaku bagi prajurit TNI serta pegawai ASN di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan yang ditugaskan untuk lingkungan TNI, anggota Polri, serta pegawai ASN di lingkungan Polri, dan pegawai ASN pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Mereka juga harus menyesuaikan jam kerja sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi yang bersangkutan, serta mematuhi peraturan yang berlaku terkait dengan jam kerja.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait