LEBAK, iNewsPandeglang.id - Istri ASN di Lebak melaporkan suaminya berinisial DAF ke polisi setelah suaminya oknum pegawai PPPK Kementerian Agama, meninggalkan rumah tangga selama lebih dari 2 tahun, tanpa memberikan nafkah, dan meninggalkan utang bank sebesar Rp350 juta.
Pelapor berinisial NS melaporkan bahwa suaminya, seorang oknum pegawai PPPK Kementerian Agama di Lebak, meninggalkan dia dan ketiga anaknya sejak 27 Desember 2021 tanpa memberikan nafkah yang menjadi kewajibannya.
Terlapor, DAF, meninggalkan beban utang bank sebesar Rp350 juta dengan jaminan gajinya sebagai aparatur sipil negara (ASN), yang sangat membebani NS. Ia menyebut situasinya seperti peribahasa "sudah jatuh tertimpa tangga," karena selain ditinggalkan suami, juga tidak diberikan nafkah, dan harus menanggung utang suami.
NS menyatakan, "Sungguh perbuatannya sangat tidak bertanggung jawab dan melukai kebatinan saya serta anak-anak juga keluarga besar saya," pada Selasa (30/1/2024).
NS mengungkapkan bahwa uang pinjaman yang digunakan oleh DAF sebesar Rp350 juta tersebut untuk modal usaha dalam proyek pembangunan fisik di Provinsi Banten, terutama di Kabupaten Lebak.
Pada tanggal 27 Desember 2021, NS melaporkan bahwa suaminya meninggalkan mereka dan diduga membawa uang tunai sebesar Rp150 juta dari laci lemari rumah. Meskipun NS telah melakukan berbagai upaya, termasuk mendatangi orang tua DAF yang berjanji untuk menyelesaikan masalah utang bank.
"Namun hingga saat ini, tidak ada iktikad baik dan penyelesaian yang terlihat dari pihak terlapor," katanya.
Kanit PPA Satreskrim Polres Lebak, Ipda Sutrisno, membenarkan bahwa pihaknya sedang menangani laporan dugaan penelantaran rumah tangga yang melibatkan DAF. Saat ini, terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi telah menetapkan suami sebagai tersangka, namun tidak melakukan penahanan karena ancaman hukuman yang tidak memenuhi pasal yang ditentukan.
"Laporannya ada. Saat ini terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Sutrisno.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait