JAKARTA, iNewsPandeglang.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan aturan terbaru terkait penggunaan lampu rotator pada mobil dinas Polri. Dalam Surat Telegram Nomor: ST/ 2868 /XII/REN.2.2./2023 yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan, Kapolri memberikan instruksi kepada seluruh Direktur Lalu Lintas untuk segera menindaklanjuti.
Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divisi Humas Polri, menyatakan bahwa perintah tersebut berlaku untuk seluruh kendaraan dinas Polri. Kapolri memerintahkan agar lampu rotator bagian belakang kendaraan dinas Polri yang dilengkapi lampu rotator warna biru ditutup dengan kaca film 20 persen.
Dalam surat telegram tersebut, Kapolri memperbolehkan penggunaan rotator dalam melaksanakan patroli, pengamanan lokasi kecelakaan lalu lintas, dan pengalihan arus lalu lintas. Namun, saat melakukan pengawalan anggota yang bertugas, Kapolri menekankan agar lampu rotator bagian belakang dimatikan atau tidak menggunakan lampu. Hal ini sebagai langkah untuk menghindari potensi pecahnya konsentrasi pengendara akibat pancaran lampu rotator bagian belakang kendaraan dinas.
“Agar seluruh kendaraan dinas Polri yang dilengkapi lampu rotator warna biru untuk menutup lampu rotator bagian belakang menggunakan kaca film 20 persen,” bunyi surat telegram itu.
Perintah ini dikeluarkan setelah Korlantas Polri melakukan analisis dan evaluasi, mengidentifikasi bahwa pancaran lampu rotator bagian belakang dapat memecah konsentrasi pengendara dan berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
“Saat melaksanakan tugas pengawalan agar lampu rotator warna biru bagian belakang dimatikan,” tulis surat telegram Kapolri tersebut.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait