PANDEGLANG, iNewsPandeglang,id - PT Bank Central Asia Tbk. (BCA) telah mengumumkan adanya perubahan dalam batas maksimum transaksi untuk semua jenis kartu yang berlaku mulai tanggal 19 Januari 2024.
Perubahan ini terjadi sebagai tindak lanjut dari penyesuaian biaya administrasi bulanan untuk kartu debit Tahapan Xpresi BCA.
Secara lebih rinci, perusahaan akan meningkatkan batas maksimum transaksi harian bagi nasabahnya.
Peningkatan ini mencakup semua jenis kartu, mulai dari Tahapan Xpresi BCA hingga Debit BCA Platinum, dan meliputi beberapa jenis transaksi seperti penarikan tunai, transfer antar rekening BCA, transfer antar bank, dan transaksi debit.
Sebagai contoh, batas maksimum untuk transfer antar rekening BCA pada Tahapan Xpresi BCA akan naik menjadi Rp50 juta dari sebelumnya Rp25 juta, sedangkan untuk Debit BCA Platinum akan naik menjadi Rp150 juta dari sebelumnya Rp100 juta.
Selain itu, batas maksimum penarikan tunai untuk Tahapan BCA Xpresi akan naik menjadi Rp10 juta dari sebelumnya Rp7 juta, dan untuk Debit BCA Platinum akan naik menjadi Rp15 juta dari sebelumnya Rp10 juta.
BCA juga akan mengubah biaya administrasi bulanan hanya untuk rekening Tahapan Xpresi mulai tanggal 19 Januari 2024.
Untuk Tarif BCA Xpresi naik menjadi Rp.10.000 perbulan yang sebelumnya Rp7.000 per bulan.
Namun, untuk jenis rekening lainnya, tidak akan ada perubahan biaya administrasi bulanan.
Selain itu, BCA memberitahukan bahwa ada pilihan jenis tabungan yang bebas biaya administrasi, yaitu rekening TabunganKu.
Menurut informasi yang diambil dari situs BCA, transaksi debit TabunganKu akan bebas biaya administrasi untuk 4 transaksi pertama dalam satu bulan.
Namun, biaya transaksi debit sebesar Rp2.500 per transaksi akan dikenakan mulai dari transaksi ke-5 dan seterusnya dalam bulan yang sama.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait