PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id - Menutup akhir tahun 2023 jumlah janda di Provinsi Banten melonjak tajam. Seperti diketahui, alasan terbesar di balik peningkatan jumlah janda muda di Indonesia umumnya disebabkan oleh kematian suami atau perceraian dengan pasangan. Dalam kasus perceraian, beberapa pemicu umumnya melibatkan faktor ekonomi, perselisihan, ketidaksetiaan pasangan, dan konflik rumah tangga yang dapat mengarah pada keputusan untuk bercerai.
Faktor-faktor ini mencerminkan dinamika sosial dan perkembangan perubahan dalam struktur keluarga di masyarakat Indonesia.Membangun rumah tangga yang utuh memang memerlukan kesabaran, saling pemahaman, dan cinta.
Rintangan-rintangan dalam hubungan pernikahan adalah bagian dari dinamika kehidupan bersama. Dengan komunikasi yang baik, komitmen, serta kemauan untuk tumbuh bersama, pasangan dapat mengatasi rintangan tersebut dan memperkuat ikatan dalam perjalanan panjang kehidupan berumah tangga.
Seperti di Provinsi Banten salah satunya. Data yang disampaikan menunjukkan peningkatan jumlah janda di Provinsi Banten menjadi 19.031 orang pada tahun 2023, menurut catatan Pengadilan Tinggi Agama Banten.
Dari data perkara perceraian di Banten tahun 2023, Pengadilan Agama mencatat sebanyak 21.140 perkara hingga akhir tahun.
Humas Pengadilan Tinggi Agama Banten, Buang Yusuf, mengonfirmasi bahwa dari 21.140 perkara perceraian, sebanyak 19.031 perkara telah diputus, yang kemudian berkontribusi pada peningkatan jumlah janda di Banten.
Buang Yusuf dari menyatakan bahwa terdapat peningkatan jumlah perkara perceraian di Banten pada tahun 2023, dibandingkan dengan tahun 2022 yang hanya mencapai 18 ribuan perkara. "Tahun ini, catatan mencapai 21 ribu perkara, dengan 19 ribu di antaranya telah diputus," ujarnya kepada wartawan belum lama ini.
Buang Yusuf menyampaikan bahwa Pengadilan Agama Tigaraksa mencatat jumlah perkara perceraian terbanyak, yaitu sebanyak 7.806 perkara.
Data perkara perceraian selanjutnya menunjukkan jumlah tertinggi setelah PA Tigaraksa adalah PA Serang dengan 5.905 perkara, diikuti oleh PA Tangerang dengan 3.387 perkara, PA Pandeglang dengan 1.784 perkara, PA Rangkasbitung dengan 1.286 perkara, dan PA Cilegon dengan 973 perkara.
Buang Yusuf menyampaikan bahwa pihak perempuan merupakan pemohon terbanyak dalam perkara perceraian, dengan jumlah 13.721 perkara. Di sisi lain, cerai talak atau perceraian yang diajukan oleh pihak laki-laki atau suami mencapai 3.694 perkara.
Menurut Buang Yusuf, beberapa faktor penyebab tingginya kasus perceraian di Provinsi Banten melibatkan faktor ekonomi, keberadaan pihak ketiga atau perselingkuhan suami, perselisihan, dan pertengkaran yang dapat mengakibatkan tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait