JAKARTA, iNewsPandeglang.id - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan suran edaran (SE) soal pemanfaatan kantor Kementerian Agama sebagai rumah ibadat sementara. Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di Indonesia.
Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Setjen Kemenag Wawan Djunaedi mengatakan SE diterbitkan sebagai upaya pemerintah menjamin umat beragama untuk melaksanakan peribadatan menurut agama dan kepercayaannya secara tertib, aman dan nyaman.
Dia menjekaskan, saat ini masih ada umat beragama yang belum melaksanakan peribadatan menurut agama dan kepercayaannya secara tertib, nyaman, dan aman. Kondisi ini terjadi lantaran belum tersedia rumah ibadat, mendapat resistensi dari masyarakat, belum mendapatkan fasilitasi dari pemerintah daerah, atau alasan lain.
“Sebagai bagian dari pemerintah, Kementerian Agama berupaya memfasilitasi penyediaan rumah ibadat sementara bagi umat beragama dalam situasi dan kondisi tersebut,” katanya seperti dikutip dari iNews.id, Jumat (24/11/2023).
Lantas seperti apa pemanfaatan kantor Kementerian Agama sebagai rumah ibadat sementara. Berikut ini ketentuan SE Menteri Agama No 11 Tahun 2023:
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait