Dalam operasi kali ini berhasil terjaring beberapa media pembawa Karantina Hewan, Ikan ataupun Tumbuhan mulai dari Pisang, Pepaya, Sagu, Gula, Bibit jambu, Kambing, Sapi, Ayam, Produk Hewan, Ikan Tenggiri, Cakalang, dan Udang. Nantinya terhadap beberapa media pembawa yang terjaring dalam operasi patuh ini selain akan dilakukan sosialisasi, edukasi juga akan dilakukan sertifikasi serta akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sementara di tempat lain Kepala Karantina Cilegon Arum Kusnila Dewi menjelaskan bahwa operasi ini diharapkan mampu menjadi titik awal bagi para Masyarakat dan pengguna jasa untuk lebih patuh untuk lapor karantina sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, dan Tumbuhan serta, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023 dan Perpres 45 Tahun 2023.
“Saya berharap dengan adanya operasi gabungan ini dapat mempersolid sinergitas yang sudah terbangun dengan instansi terkait di wilayah Pelabuhan serta mampu membuat Masyarakat atau pengguna jasa untuk lebih sadar Lapor Karantina,” pungkasnya.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait