"Warga khawatir suatu saat tanah yang ditempati akan hilang karena adanya perubahan sertipikat tanah dari milik pribadi menjadi sertipikat Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (PPTKH)," ucapnya di lokasi.
Sementara itu, pihak terkait meminta warga untuk menandatangani surat keterangan bahwa tanah yang mereka miliki bukan tanah miliknya.
Dalam kesempatan tersebut, Camat Sobang Juhanas Waluyo yang menemui massa menegaskan, jika ada miss komunikasi dengan masyarakat dalam hal ini pemerintah sebenarnya berupaya agar warga yang tinggal di kawasan hutan di Kecamatan Sobang ini mendapatkan sertipikat PPTKH.
"Karena masyarakat sudah bertahun-tahun tinggal di kawasan hutan dan belum mendapatkan sertipikat tanah atau SK biru, nantinya ini akan diganti dengan sertipikat tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN)," ucapnya.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait