GORONTALO, iNewsPandeglang.id - Kantor Bupati Pohuwato di Gorontalo terbakar saat aksi unjuk rasa para penambang di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo Kamis, (21/9/2023) siang. Diduga pembakaran merupakan bentuk kekesalan massa aksi yang menggelar demonstrasi untuk menuntut hak-hak penambang kepada perusahaan.
Dalam video detik-detik kebakaran tersebut terlihat kobaran api terjadi di bagian depan Kantor Bupati Pohuwato yang berada diJalan Kihajar Dewantara, Kecamatan Marisa Gorontalo. Kencangnya hembusan angin membuat api dengan cepat membesar dan membakar ke bagian lain kantor bupati.
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Desmont Harjendro membenarkan peristiwa tersebut. Hingga kini belum diketahui penyebab munculnya api yang menghanguskan Kantor Bupati Pohuwato Gorontalo tersebut.
"Betul jadi untuk pembakaran Kantor Bupati dilakukan oleh masa unjuk rasa yang merasa kecewa dengan hasil pembicaraan antara perusahaan dengan para masa unjuk rasa seperti itu," ujarnya seperti dalam siaran langsung iNews Room, Kamis (21/9/2023) malam.
Dijelaskannya, massa pengunjuk rasa tersebut adalah pemilik sekaligus penambang di salah satu perusahaan di Pohuwato. Mereka melakukan aksi demo awalnya lantaran kata Desmont, lebih ke pergantian rugi tanah atau lahan yang digunakan oleh perusahaan.
Desmont menyebut, pihak perusahaan tambang sempat menjanjikan ganti rugi atas lahan milik warga yang digunakan. Ganti rugi yang dijanjikan adalah dalam bentuk uang.
"Untuk pelaksanaan penyerahan itu tali asih, istilahnya, itu telah dilaksanakan hari ini juga tadi. Jadi ada sejumlah masyarakat yang sudah menerima. Namun ada juga beberapa yang belum menerima dan merasa mungkin ada yang kurang. Itu yang melakukan aksi-aksi anarkis tadi," tuturnya.
Pihak perusahan lanjut Desmont, sudah mendata lahan milik warga yang digunakan. Namun data di lapangan selalu ada saja perubahan.
Para demonstran melakukan unjuk rasa karena mengaku kecewa terhadap ketidakjelasan pembayaran lahan milik mereka yang sudah dijanjikan. Karena lahan milik mereka saat ini dikuasai dan dikelola oleh pihak perusahaan.
(EG)
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait