KLATEN, iNewsPandeglang.id - Berita tentang korupsi pejabat memang sudah bukan hal baru. Baru-baru ini seorang perangkat desa (Prades) berinisial R di Desa Trunuh, Klaten, Jawa Tengah ditangkap karena diduga korupsi APBDes senilai Rp437 juta untuk kepentingan pribadi salah satunya dipakai judi online.
Atas penangkapan tersebut, puluhan warga yang mengatasnamakan Aliansi Warga Kadus 1 Desa Trunuh menggelar aksi damai di kantor desa setempat pada Senin (11/9/2023). Mereka mengapresiasi penanganan kasus korupsi yang menjerat tersangka dengan mengarak karangan bunga.
Mereka melakukan aksi damai ini diawalidengan berjalan kaki dari Terminal Bendogantungan menuju ke kantor desa sejauh 700 meter. Tampak peserta aksi mengarak karangan bunga bertuliskan “Selamat dan Sukses dengan ditangkapnya Tikus Koruptor. Semoga Desa Trunuh maju dan bersih serta menjadi perhatian bagi perangkat dan oknum terkait”.
Dalam aksi ini aparat kepolisian melakukan pengawalan ketat. Warga terlihat yang mengenakan kaos hitam sebagai tanda duka ini juga menyanyikan lagu-lagu nasional. Sesekali mereka meneriakkan yel-yel Desa Trunuh bebas Korupsi.
Sampai tiba di balai desa, warga disambut kepala desa berikut perangkat dan Camat Klaten Selatan. “Kami datang untuk mengapresiasi atas dukungan terhadap pengusutan oknum perangkat desa yang korupsi,” kata Koordinator aksi Anggun Nasir seperti dikutip dari iNewsJateng.id.
Warga berharap dengan penanganan kasus ini Desa Trunuh akan lebih bersih sehingga pembangunan akan semakin maju. Warga akan terus mengawal proses pemerintahan agar berpihak kepada rakyat. “Semoga Desa Trunuh lebih bersih dan maju,” katanya.
Kades Trunuh M Sulaiman mengatakan, oknum perangkat desa ini diduga telah menggunakan dana APBDes untuk kepentingan pribadi. Salah satunya dipakai untuk bermain judi online.
“Kasus ini akan menjadi bahan evaluasi bagi desa agar perangkat lebih tegas dan menolak korupsi,” ujarnya.
Sebagai informasi tambahan pelaku diduga telah menggelapkan dana APBdes dari tahun 2020-2021. Dana ini berupa honor ketua RT dan RW, penghasilan tetap perangkat desa dan beberapa dana lain dengan nilai mencapai Rp473 juta.
Pelaku juga sudah ditahan Kejaksaan Negeri Klaten pada Kamis (7/9/2023). Kasus ini masih dalam pendalaman dari penyidik kejaksaan, sebelum dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait